Tega ! 4 Pekerja yang Lempar Anjing ke kolam Buaya Dilaporkan ke Polisi
|
Viral di media sosial aksi tak patut dilakukan oleh empat orang pekerja, melempar anjing untuk menjadi santapan buaya |
Viral di media sosial aksi tak patut dilakukan oleh empat orang pekerja yang teridentifikasi di Sembakung, Kalimantan Utara. Empat orang berinisial D, R, G, dan J itu melempar anjing untuk menjadi santapan buaya dan merekamnya dengan gawai.
Dalam video itu, D dan R memegangi anjing dari dua arah dan melemparkannya ke arah kubangan air yang isinya buaya. Sementara G dan J merekam kejadian tersebut.
Sontak saat anjing tersebut terlempar, air yang mulanya tenang menjadi bergelombang dan dalam sekejap anjing itu sudah tak terlihat sama sekali.
Sementara itu, para pelaku menertawakan kelakuannya sendiri. Sang perekam D juga berteriak-teriak, "Sikat!" dalam video tersebut.
Menanggapi hal itu, Doni Herdaru Tona dari Animal Defenders menyatakan kelakuan mengorbankan anjing menjadi santapan buaya itu merupakan gambaran mental yang tak beres.
"Bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain,"
Apalagi, dalam video tersebut, para pelaku juga menggunakan atribut pekerjaan saat melakukan aksi tak terpujinya.
"Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan/kantor, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut," tandas Doni.
Kini, empat terduga pelaku inisial D, R, G, dan J, yang melempar anjing untuk menjadi santapan buaya di Sembakung, Kalimantan Utara, dilaporkan ke kepolisian oleh tiga aliansi shelter pencinta hewan. Adapun tiga shelter itu adalah Animal Defenders, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter.
"Kami akan melaporkan hal terkait ke kepolisian setempat, aliansi dari tiga shelter ini akan mengirimkan perwakilan pagi ini berangkat ke Tarakan lalu lanjut ke Sembakung," ujar Doni.
Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan empat pelaku tersebut dengan Pasal 302 KUHP Tentang Penganiayaan terhadap Hewan yang berbunyi "Tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya".
Selain itu, Doni juga mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dengan aduan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ungkapnya.