gudang penyulingan BBM ilegal yang terbakar membuat warga Musi Banyuasin (MUBA) heboh

gudang penyulingan BBM ilegal yang terbakar membuat warga Musi Banyuasin (MUBA) heboh
gudang penyulingan BBM ilegal yang terbakar membuat warga Musi Banyuasin (MUBA) heboh


Musi Banyuasin - Penangkapan Ardiansyah (41), pemilik gudang penyulingan BBM ilegal yg meledak terbakar hingga membuat heboh warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Bisnis ilegal itu ternyata sudah 2 tahun ini digeluti pelaku.

'iya pemilik gudang itu sudah kita tangkap' kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto, dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (24/6/2023).


Menurut Morris, pelaku ditangkap saat berada tak jauh dari lokasi gudang penyulingan BBM ilegal miliknya, tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir, pada Jumat (23/6).

Setelah pelaku ditangkap dan diperiksa intensif, katanya, pelaku mengakui kebakaran hebat itu terjadi dikarenakan lokasi saat itu tersambar petir, Jumat (23/6) sekitar pukul 01.30 WIB.


'Saat kejadian, pelaku sedang duduk di pondok tempat Penyulingan, kemudian pelaku mendengar suara dentuman Petir dari atas, setelah itu pelaku mengaku melihat Api sudah menyala dari tandon air tempat penampungan minyak,' ungkap Morris.

Dari situ, katanya, api pun membesar dan menjalar ke tong-tong yang disimpan di sekitar lokasi. Beruntung akibat kejadian itu tak ada korban jiwa.

Dari penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti bekas terbakar, yakni 2 mesin pompa air, selang penyedot 2 meter, 5 keping seng, 20 liter minyak olahan, 3 drum dan 1 tungku plat besi.


'dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dari tempat penyulingan yang terbakar itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta dalam sekali masak. Dalam sebulan tersangka dapat untung sekitar Rp 5 juta, dan sudah melakukan kegiatan tersebut sudah sejak dua tahun yang lalu, berarti total yang dia dapat bisa dikalikan saja ya,' jelasnya.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi U juncto Pasal 188 KUHPidana.

LihatTutupKomentar