Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Kata Buya Yahya

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal ?

Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal ? Begini Kata Buya Yahya

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Kurban adalah sebuah ibadah dalam agama Islam yang dilakukan oleh umat Muslim pada hari raya Idul Adha. Ibadah kurban merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu. Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Pelaksanaan ibadah kurban dilakukan setiap tahun pada tanggal 10 Dzulhijjah, bulan ke-12 dalam penanggalan Islam, yang bertepatan dengan hari-hari pelaksanaan ibadah haji di Mekah. 

HIniewan yang akan dikurbankan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti sehat, berusia minimal satu tahun, dan sesuai dengan spesies yang ditentukan. 

Saat menyembelih hewan kurban, umat Muslim mengucapkan nama Allah dan mengingat peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail, sebagai tanda taat kepada Allah. Namun, Allah kemudian menggantikan Ismail dengan seekor domba yang akan dikurbankan sebagai pengganti.  

Setelah hewan dikurbankan, dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, termasuk keluarga, tetangga, dan fakir miskin. Bagian daging kurban juga dapat disumbangkan kepada lembaga amal yang kemudian menyalurkannya kepada yang membutuhkan. Namun, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal? 

Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban dalam mazhab Syafi'i hukumnya sunnah, bukan seumur hidup sekali tapi setahun sekali dalam hari raya Idul Adha. Sementara dalam mazhab Hanafi hukum berkurban wajib bagi seorang muslim.  

"Selama ini keyakinan sebagian orang, kurban seumur hidup sekali. Padahal setiap tahun disunahkan, asalkan orang tersebut masih hidup di Hari Raya, maka dianjurkan baginya untuk berkurban," tegas Buya Yahya. 

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? 

Buya Yahya menjelaskan bahwa menurut pendapat jumhur ulama, hal ini tidak perlu atau orang yang sudah meninggal dunia sebaiknya tidak di sembelih kan hewan kurban. 

"Pada dasarnya orang yang telah meninggal dunia tidak perlu di sembelih kan kurban untuknya. Lebih baik kita sedekahkan, lalu pahalanya akan mengalir kepada orang tersebut," jelas Buya Yahya


LihatTutupKomentar