Syarat Terbaru Naik Kereta Api per 12 Juni 2023

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan persyaratan terbaru untuk naik kereta api yang diterapkan mulai 12 Juni 2023
 Penting! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api per 12 Juni 2023, Calon Penumpang Wajib Tahu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan persyaratan terbaru untuk naik kereta api yang diterapkan mulai 12 Juni 2023

terkini444.blogspot.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan persyaratan terbaru untuk naik kereta api yang diterapkan mulai 12 Juni 2023.

PT KAI memperbolehkan penumpangnya tidak menggunakan masker baik penumpang kereta api jarak ataupun kereta api lokal. Penumpang boleh tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19.

"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," kata Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Anwar Yuli Prasetyo dikutip terkini444.blogspot.com dari Antara.

Adapun syarat naik kereta api terbaru yang dibagikan oleh akun Instagram resmi Layanan Pelanggan KAI, sebagai berikut.


1. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular ataupun menularkan virus Covid-19.

Bagi penumpang yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan difasilitas publik, maka dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.

2. Penumpang dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan secara berkala menggunakan sabun dan air mengalir. Terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan.

3. Penumpang dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT, untuk memonitor kesehatan pribadi.

4. Bagi penumpang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, maka dianjurkan agar menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang guna mengantisipasi adanya penularan Covid-19.

5. Penumpang tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi penumpang yang mempunyai risiko tinggi penularan Covid-19.




Persyaratan ini merujuk pada SE No. 17 tahun 2023 Kementerian Perhubungan, tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Aturan ini diberlakukan mulai tanggal 12 Juni 2023 pada perjalanan kereta api antarkota/jarak jauh, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan, dan aglomerasi.

 

LihatTutupKomentar