Syarat Terbaru Naik Kereta Api per 12 Juni 2023
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan persyaratan terbaru untuk naik kereta api yang diterapkan mulai 12 Juni 2023 |
PT KAI memperbolehkan penumpangnya tidak menggunakan masker baik penumpang kereta api jarak ataupun kereta api lokal. Penumpang boleh tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19.
"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," kata Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Anwar Yuli Prasetyo dikutip terkini444.blogspot.com dari Antara.
Bagi penumpang yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan difasilitas publik, maka dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.
2. Penumpang dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan secara berkala menggunakan sabun dan air mengalir. Terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan.
3. Penumpang dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT, untuk memonitor kesehatan pribadi.
Aturan ini diberlakukan mulai tanggal 12 Juni 2023 pada perjalanan kereta api antarkota/jarak jauh, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan, dan aglomerasi.